Dalam berbagai buku dan pembahasan disebutkan bahwa nilai-nilai
anti korupsi berjumlah 9 buah, yaitu :
1. Kejujuran
Kejujuran berasal dari kata jujur yang dapat di definisikan sebagai sebuah
tindakan maupun ucapan yang lurus, tidak berbohong dan tidak curang. Dalam
berbagai buku juga disebutkan bahwa jujur memiliki makna satunya kata dan
perbuatan. Jujur ilah merupakan salah satu nilai yang paling utama dalam anti
korupsi, karena tanpa kejujuran seseorang tidak akan mendapat kepercayaan dalam
berbagai hal, termasuk dalam kehidupan sosial. Bagi seorang mahasiswa kejujuran
sangat penting dan dapat diwujudkan dalam bentuk tidak melakukan kecurangan
akademik, misalnya tidak mencontek, tidak melakukan plagiarisme dan tidak
memalsukan nilai. Lebih luas, contoh kejujuran secara umum dimasyarakat ialah
dengan selalu berkata jujur, jujur dalam menunaikan tugas dan kewajiban, misalnya
sebagai seorang aparat penegak hukum ataupun sebagai masyarakat umum dengan
membaya pajak.
2. Kepedulian
Arti kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan. Rasa
kepedulian dapat dilakukan terhadap lingkungan sekitar dan berbagai hal yang
berkembang didalamnya.Nilai kepedulian sebagai mahasiswa dapat
diwujudkan dengan berusaha memantau jalannya proses pembelajaran, memantau
sistem pengelolaan sumber daya dikampus serta memantau kondisi infrastruktur di
kampus. Selain itu, secara umum sebagai masyarakat dapat diwujudkan dengan
peduli terhadap sesama seperti dengan turut membantu jika terjadi bencana alam,
serta turut membantu meningkatkan lingkungan sekitar tempat tinggal maupun di
lingkungan tempat bekerja baik dari sisi lingkungan alam maupun sosial terhadap
individu dan kelompok lain.
3. Kemandirian
Di dalam beberapa buku pembelajaran, dikatakan bahwa mandiri berarti dapat
berdiri diatas kaki sendiri, artinya tidak banyak bergantung kepada orang lain
dalam berbagai hal. Kemandirian dianggap sebagai suatu hal yang penting harus
dimiliki oleh seorang pemimpin, karena tampa kemandirian seseorang tidak akan
mampu memimpin orang lain.
4. Kedisiplinan
Definisi dari kata disiplin ialah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan.
Sebaliknya untuk mengatur kehidupan manusia memerlukan hidup yang disiplin.
Manfaat dari disiplin ialah seseorang dapat mencpai tujuan dengan waktu yang
lebih efisien. Kedisiplinan memiliki dampak yang sama dngan nilai-nilai
antikorupsi lainnya yaitu dapat menumbuhkan kepercayaan dari orang lain dalam
berbagai hal. Kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan
mengatur waktu dengan baik, kepatuhan kepada seluruh peraturan dan ketentuan
yang berlaku, mengerjakan segala sesuatu dengan tepat waktu, dan fokus pada
pekerjaan.
5. Tanggung Jawab
Kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau
terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan). Seseorang yang
memiliki tanggung jawab akan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas dengan
lebih baik. Seseorang yang dapat menunaikan tanggung jawabnya sekecil apa-pun
itu dengan baik akan mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Penerapan nilai
tanggung jawab antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk belajar dengan
sungguh-sungguh, lulus tepat waktu dengan nilai baik, mengerjakan tugas
akademik dengan baik, menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.
6. Kerja Keras
Kerja keras didasari dengan adanya kemauan. Di dalam kemauan terkandung
ketekadan, ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian keberanian, ketabahan,
keteguhan dan pantang mundur. Bekerja keras merupakan hal yang penting guna
tercapainya hasil yang sesuai dengan target. Akan tetapi bekerja keras akan
menjadi tidak berguna jika tanpa adanya pengetahuan.
7. Kesederhanaan
Gaya hidup merupakan suatu hal yang sangat penting bagi interaksi dengan
masyarakat disekitar. Dengan gaya hidup yang sederhana manusia dibiasakan untuk
tidak hidup boros, tidak sesuai dengan kemampuannya. Dengan gaya hidup yang sederhana,
seseorang juga dibina untuk memprioritaskan kebutuhan diatas keinginannya.
8. Keberanian
Keberanian dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela
kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab, dan sebagainya.
Keberanian sangat diperlukan untuk mencapai kesuksesan dan keberanian akan
semakin matang jika diiringi dengan keyakinan, serta keyakinan akan semakin
kuat jika pengetahuannya juga kuat.
9. Keadilan
Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah dan tidak
memihak. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan
sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD
1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan
apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar
hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak
tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa
Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi. Untuk
menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur
dalam keadilan.
Sedangkan prinsip-pronsip anti korupsi, yaitu :
1. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua
lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk
konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya
(individu dengan individu) maupun pada level lembaga. Akuntabilitas publik
secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan untuk mengawasi dan
mengarahkan perilaku administrasi dengan cara memberikan kewajiban untuk dapat
memberikan jawaban (answerability) kepada sejumlah otoritas eksternal (Dubnik :
2005). Selain itu akuntabilitas publik dalam arti yang lebih fundamental
merujuk kepada kemampuan seseorang terkait dengan kinerja yang diharapkan.
(Pierre : 2007). Seseorang yang diberikan jawaban ini haruslah seseorang yang
memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan mengharapkan kinerja
(Prasojo : 2005). Akuntabilitas publik memiliki pola-pola tertentu dalam
mekanismenya, antara lain adalah akuntabilitas program, akuntablitas proses,
akuntailitas keuangan, akuntabilitas outcome, akuntabilitas hukum, dan akuntabilitas
politik (Puslitbang, 2001). Dalam pelaksanaannya, akuntabilitas harus dapat
diukur dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan dan
pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan. Evaluasi atas kinerja
administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diperoleh masyarakat
baik secara langsung maupun manfaat jangka panjang dari sebuah kegiatan.
2. Transparansi
Prinsip transparansi penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari
transparansi dan mengharuskan semua proseskebijakan dilakukan secara terbuka,
sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik. Transparansi
menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural
kelembagaan. Dlam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada
keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust)
karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini merupakan modal awal yang
sangat berharga bagi semua orang untuk melanjutkan hidupnya di masa mendatang.
Dalam prosesnya transparansi dibagi menjadi lima, yaitu :
– Proses penganggaran,
– Proses penyusunan kegiatan,
– Proses pembahasan,
– Proses pengawasan, dan
– Proses evaluasi.
Proses penganggaran bersifat bottom up, mulai dari perencanaan, implementasi,
laporan pertanggungjawaban dan penilaian (evaluasi) terhadap kinerja anggaran.
Di dalam proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan terkait dengan
proses pembahasan tentang sumber-sumber pendanaan (anggaran pendapatan) dan
alokasi anggaran (anggaran belanja).
Proses pembahasan membahas tentang pembutan rancangan peraturan yang berkaitan
dengan strategi penggalangan (pemungutan dana), mekanisme pengelolaan proyek
mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis, pelaporan finansial dan pertanggungjawaban
secara teknis.
Proses pengawasan dalam pelksnaaan program dan proyek pembangunan berkaitan
dengan kepentingan publik dan lebih khusus lagi adalah proyek-proyek yang
diusulkan oleh masyarakat sendiri.
Proses evaluasi ini berlaku terhadap penyelenggaraan proyek dijalankan secara
terbuka dan bukan hanya pertanggungjawaban secara administratif, tapi juga
secara teknis dan fisik dari setiap output kerja-kerja pembangunan.
3. Kewajaran
Prinsip fairness atau kewajaran ini ditunjukkan untuk mencegah terjadinya
manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up
maupun ketidakwajaran dalam bentuk lainnya. Sifat-sifat prinsip ketidakwajaran
ini terdiri dari lima hal penting komperehensif dan disiplin, fleksibilitas,
terprediksi, kejujuran dan informatif. Komperehensif dan disiplin berarti
mempertimbangkan keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip
pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas (off budget). Fleksibilitas
artinya adalah adanya kebijakan tertentu untuk mencapai efisiensi dan
efektifitas. Terprediksi berarti adanya ketetapan dlam perencanaan atas dasar
asas value for money untuk menghindari defisit dalam tahun anggaran berjalan.
Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip fairness di
dalam proses perencanaan pembangunan. Kejujuran mengandung arti tidak adanya
bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja yang berasal dari
pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran merupakan bagian pokok dari
prinsip fairness. Penerapan sifat informatif agar dapat tercapainya sistem
informasi pelaporan yang teratur dan informatif. Sistem informatif ini
dijadikan sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses pengambilan
keputusan selain itu sifat ini merupakan ciri khas dari kejujuran.
4. Kebijakan
Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi
penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kebijakan anti korupsi
ini tidak selalu identik dengan undang-undang anti korupsi, namun bisa berupa
undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi,
undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat
mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara
oleh para pejabat negara. Aspek-aspek kebijakan terdiri dari isi kebijakan,
pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, kultur kebijakan. Kebijakan anti
korupsi akan efektif apabila didalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait
dengan persoalan korupsi dan kualitas dari isi kebijakan tergantung pada kualitas
dan integritas pembuatnya. Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila
didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan yaitu kepolisian, kejaksaan,
pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Eksistensi sebuah kebijakan
tersebut terkait dengan nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi dan kesadaran
masyarakat terhadap hukum atau undang-undang anti korupsi. Lebih jauh lagi
kultur kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam
pemberantasan korupsi.
5. Kontrol Kebijakan
Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul
efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Bentuk kontrol kebijakan berupa
partisipasi, evolusi dan reformasi. Kontrol kebijakan partisipasi yaitu
melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan
pelaksanaannya. Kontrol kebijakan evolusi yaitu dengan menawarkan alternatif
kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Kontrol kebijakan reformasi yaitu
mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai.
Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan
dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi
telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik,
sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri
ini. Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini
belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap
saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang
bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita
biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri
ini. Ini dapat menjadi indikator bahwa nilai-nilai dan prinsip anti korupsi
seperti yang telah diterangkan diatas penerapannya masih sangat jauh dari
harapan. Banyak nilai-nilai yang terabaikan dan tidak dengan sungguh-sungguh
dijalani sehingga penyimpangannya menjadi hal yang biasa.
Tak dapat dipungkiri untuk menanamkan nilai dan prinsip-prinsip anti korupsi
perlu diajarkan sejak dini kepada seluruh masyarakat secara umum. Saat ini
sebagain besar baru terpusat pada golongan tertentu di tempat tertentu. Untuk
langkah yang lebih serius, seharusnya penanaman nilai dan prinsip anti korupsi
ini harus di terapkan bukan hanya di bangku kuliah saja sebagai contohnya,
tetapi juga dilakukan secara merata di berbagai kalangan masyarakat agar hasil
yang didapatkan juga bisa maksimal secara merata.
Yang ironisnya lagi dalam berbagai sistem pemerintahan termasuk di berbagai
lembaga negara praktik korupsi seakan dibiarkan dengan sistem yang menuntun,
bahkan memaksa yang berkepentingan untuk melakukan korupsi. Contoh nyata sistem
perkorupsian itu ialah sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh
rakyat, yang bernama Korupsi. Sehingga penulis dapat menyebutkan bahwa “Pemilu
merupakan sistem perkorupsian baru yang terselubung menjadi penyakit di
Indonesia”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar